Pengajuan Kartu Tanda Penduduk (KTP) kini lebih mudah dan praktis dengan layanan online. Anda tidak perlu lagi mengantri lama di kantor Disdukcapil. Cukup ikuti langkah-langkah mudah berikut ini untuk mengajukan KTP Anda dari mana saja dan kapan saja!
Langkah-langkah Pengajuan:
- Masuk ke Portal KTP Online
- Buka situs resmi layanan KTP online dari Disdukcapil di wilayah Anda.
- Buat akun atau login dengan akun yang sudah terdaftar.
- Isi Formulir Pengajuan
- Pilih jenis pengajuan yang Anda butuhkan: KTP baru, penggantian KTP hilang, perubahan data, dll.
- Masukkan data diri Anda dengan lengkap dan akurat sesuai dengan dokumen resmi yang dimiliki.
- Unggah Dokumen Persyaratan
- Pastikan untuk mengunggah dokumen-dokumen yang diperlukan seperti Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Pas Foto, dan dokumen pendukung lainnya sesuai jenis pengajuan.
- Dokumen harus jelas dan terbaca untuk memudahkan proses verifikasi.
- Periksa dan Kirim Pengajuan
- Setelah mengisi semua data dan mengunggah dokumen, periksa kembali pengajuan Anda untuk memastikan tidak ada kesalahan.
- Klik tombol "Kirim Pengajuan" untuk mengirim permohonan Anda ke Disdukcapil.
- Tunggu Proses Verifikasi
- Pengajuan Anda akan diverifikasi oleh tim Disdukcapil. Pastikan untuk memeriksa status pengajuan secara berkala.
- Jika disetujui, Anda akan menerima notifikasi untuk mengambil KTP atau layanan pengiriman jika tersedia.
Persyaratan Pengajuan:
- Kartu Keluarga (KK) terbaru
- Akta Kelahiran
- Pas Foto terbaru (latar belakang sesuai ketentuan)
- Surat Keterangan Kehilangan (untuk penggantian KTP hilang)
- Dokumen pendukung lainnya (untuk perubahan data)
Catatan : Pastikan semua data yang dimasukkan benar dan sesuai dengan dokumen pendukung. Pengajuan yang tidak lengkap atau terdapat kesalahan data dapat menghambat proses pembuatan KTP Anda.